TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BKP / JKP TERTENTU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 233/PJ/2003



  1. Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
  2. Wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Paak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. 
Formulir Permohonan SKB
 Lampiran KEP-233/PJ./2003
Permohonan Dilengkapi Dengan :



1)
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);



2)
Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;



3)
Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan diubah peruntukkannya dan apabila  ternyata  diubah peruntukkannya maka bersedia  membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



4)
Surat penunjukan dari PT (PERSERO) Kereta  Api Indonesia atau surat/dokumen lain yang dapat dipersamakan misalnya kontrak pengadaan atau surat perintah kerja;



5)
Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :




a)
Invoice:




b)
Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;




c)
Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;




d)
Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;




e)
Dokumen pembayaran berupa  Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut .



6)
Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian  jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan PPN Atas Impor dan atau penyerahan BKP  / JKPTertentu.  
Kep 233
Tata Cara Pemberian SKB :
 Lampiran 1
 

Formulir Permohonan SKB :
Lampiran 2





Petunjuk Pengisian SKB Atas Impor dan Atau Penyerahan BKP JKP Ttt :
Lampiran 3 


Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar