NOMOR KEP - 233/PJ/2003
- Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
- Wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Paak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
Formulir Permohonan SKB
Lampiran KEP-233/PJ./2003
| Permohonan Dilengkapi Dengan : | |||||||||||||||||
1) | Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | ||||||||||||||||
2) | Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN; | ||||||||||||||||
3) | Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan diubah peruntukkannya dan apabila ternyata diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||||||||||||||||
4) | Surat penunjukan dari PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia atau surat/dokumen lain yang dapat dipersamakan misalnya kontrak pengadaan atau surat perintah kerja; | ||||||||||||||||
5) | Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa : | ||||||||||||||||
a) | Invoice: | ||||||||||||||||
b) | Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill; | ||||||||||||||||
c) | Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; | ||||||||||||||||
d) | Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; | ||||||||||||||||
e) | Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut . | ||||||||||||||||
6) | Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan. Tata Cara Pemberian SKB : | ||||||||||||||||