- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
- makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
- barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
- bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Didalam pengajuan SKB Barang Strategis :- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Pengukuhan PKP
- Surat Kuasa Khusus Apabila Dalam Pengurusan SKB Diwakilkan Orang Lain
- Dokumen Impor : BL, Invoice, Dok Kontrak, Dok Pembayaran (LC)
- Penjelasan Tertulis Rinci mengenai BKP Yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.
KEP 234 PJ 2003
Barang Strategis Dan Permohonan SKB
di
07.43
Yg Trmsk Barang Strategis Adalah :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)