1. Atas Impor BKP Strategis :
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.
- Barang Hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara ttt yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani
- Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakana, penangkaran atau perikanan.
- Bahan Baku perak dalam bentuk butiran dan atau dalam bentuk batangan.
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan
- Barang hasil pertanian yang dipetik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil proses yang dilakukan dengan cara tertentu.
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan Air Minum milik pemerintah dan swasta
- LIstrik kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt
- RUSUNAMI
- Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakana, penangkaran atau perikanan.
4. Atas Penyerahan JKP :
- Jasaa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
- jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
- Jasa Perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT. KAI
- Jasa kontraktor untuk pemoborongan bangunan RS, RSS, RUSUN, POndok Boro, Asrama Mahasiswa, dan pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh MENKEU
- Jasa Sewa RUSUN, RS, RSS.
- Jasa yang diserahkan oleh RNI untuk data batas dan foto udara.