skip to main |
skip to sidebar
Barang & Jasa PPN Tidak Dipungut
Barang Tidak Dipungut :
- PP No. 33 Tahun 1996 Mengenai Kawasan Berikat : Ditujukan hanya atas BKP untuk kegiatan menghasilakan yang akan dieskpor dan khusus dilakukan di kawasan berikat.
- PP Nomor 42 tahun 1995 stdtd Nomor 43 Tahun 2000 : Diberikan untuk barang2 yang diserahkan terkait dengan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau dana pinjaman dari luar neggeri.
Jasa Tidak Dipungut :
- PP Nomor 43 Tahun 2000 : Adalah jasa yang terkait dengan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri.
- PP No. 2 Tahun 2009 : untuk penyerahan dari tempat penimbunan berikat ke FTZ.
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.