Cluster dan Kantor Pemasaran Bolehkah Disusutkan

Sumber :  Indonesian Tax Review Volume II/Edisi 22/2010

Latar Belakang.
Perusahaan Bergerak Di Bidang Real Estate memiliki  kantor pemasaran dan beberapa cluster.



Jawaban
Tidak Boleh dikarenakan :
Pasal 4 Huruf B PP No. 138 Thn 2000 : "Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya PKP wajib pajak dalam negeri dan BUT termasuk :
a. ...
b. Biaya 3m yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Pelajaran yang didapat :
  1. UU No. 36 thn 2008 Pasal 11 Ayat 1 penyusutan dilakukan atas pengeluaran baik berupa pembelian , pendirian, penambahan, perbaikan , atau perubahan - harta berwujud (kecuali tanah yang bersastatus hak milik, HGB, HGU dan Hak Pakai_ yang dipakai unutk 3M.
  2. Boleh tidaknya penyusutan suatu bangunan dibiayakan adalah Tujuan pendirian bangunan itu. Bila bangunan didirikan untuk operasional dan tidak untuk dijual maka penyusutan bangunan dapat dibiayakan. Suatu bangunan didirikan untuk diperdagangkan banguan tersebut tidak boleh disusutkan. 
  3. Bangunan berupa cluster tidak boleh di bebankan dikarenakan pendiriannya ditujukan untuk penjualan sehingga lebih cocok digolongkan sebagai persediaan.
  4. Kantor pemasan tidak boleh dibebankan dikarenakan penghasilannya telah dikenakan final.
  5. Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU PPH No. 36 Thn 2008 Metode penyusutan yang diperbolehkan  hanyalah metode garis lurus.
  6. Masa manfaat untuk penyusutan bangunan adalah 20 tahun untuk bangunan permanen dan 10 tahun untuk bangunan non permanen.
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar