Wanita Kawin Memiliki NPWP Sendiri

Bila Wanita Kawin Pindah Kerja




Jika ritual pindah-pindah kerja dilakukan oleh pegawai pria atau wanita single, penentuan jenis SPT Tahunan PPh-nya bisa jadi mudah ditentukan. Lantas, bagaimana jika kondisi tersebut terjadi pada wanita kawin? Akankah hal itu memengaruhi kewajiban perpajakan suaminya?

Di zaman modern seperti sekarang ini, tampaknya sudah menjadi fenomena yang lumrah jika istri bekerja keluar rumah untuk meniti karir. Tujuannya bisa jadi berbeda-beda. Ada yang bekerja untuk membantu suami demi memenuhi kebutuhan ip keluarganya serta ada juga yang bekerja a hidup mandiri, sehingga tidak perlu «g kepada suami, ternyata, hal serupa juga dilakukan oleh My Tania Dengan alasan ingin meningkatkan ekonomi keluarga, ibu satu anak ini harus banting tulang. Demi mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pada tahun 2010, Ny. Tania pun memutuskan pinHah vprja dari PT A ke PT B. Walhasil, pada akhir tahun, Ny. Tania memperoleh dua hnah Fprmnlir 1721-A1 dari masing-masing perusahaan tempatnya bekerja—Di mana, penghasilan dari (baca: PT A) tidak diperhitungkan kembali pada Formulir 1721-A1 yang diterima dari PT B.





Meski Nv. Tania telah berupaya keras meminta agar PT B mengakumulasikan penghasilan neto dari PT A dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)-nya, PT B tetap keukeut) menolak. Alasannya cukup logis, yaitu lantaran Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER 31/PJ./2009 tentang Pedoman "teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 2t> Sehubungan dengan Pekerjaaan, Jasa, dan Kegiatan Oang Pribadi sebagaimana telah diubah terakhir
lika dalam artikel sebelumnya telah dicontohkan pegawai pria yang berpindah-pindah kerja, sehingga memiliki beberapa bukti potong di akhir tahun. Sekarang ceritanya menjadi lain ketika yang mengalami hal itu adalah wanita yang berstatus kawin, di mana
l!ajak iNPVYlU_suaminya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Lantas, apa efek sampingnya terhadap kewajiban pajak sang suami?
Sebelum membahas lebih lanjut seputar efek pindah kerja yang dilakukan oleh istri terhadap kewajiban pajak suami, alangkah baiknya jika dipahami terlebih dahulu mengenai bagaimana pajak memperlakukan penghasilan istri dalam lingkup keluarga. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (D Undang-Undang (UU) Nomor 36 lahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 lahun 1983 tenung Pajak Penghasilan (UU PPh), perpajakan Indonesia  satu kesatuan ekoimnm (lihat box).
"Pasal 8

(I) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau peda awal bagian tahun pajak, begitu pula karugiannya yang berasal dari tahun-tahun aabahjmnya yang belum dikompensasikan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai penghasilan atau kerugian kecuali penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dan i karja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekeijeerl tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha 1 atau pekerjaan bebas suami atau anggot» 1 keluarga lainnya."
Artinya, seluruh penghasilan atau kerugian istri akan. dianggap sebagai penghasilan atau kerugian Suaminya. Dalam hal seorang istri memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas, maka aus penghasilan istri tersebut harus digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Namun, bila seorang istri (bukan pengusaha/pekerja bebas) hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja saja—di mana atas penghasilan tSEsefegit sudah dikenakan PPh_PasaL21 dan pekerjaan tersebut tiHak aria hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atauanggota keluarga yang lainnya—maka pengenaan pajak atas penghasilan istri tersehuLbentftt final dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suami MaksudnyaJawajibari k, -hitungdan menyetorPHi atas penghasilan istri  . mi di tingkat pemberi
kerja. Itu sebabnya, suami sebagai kepala keluarga tidak perlu menghitung lagi penghasilan istri dan cukup melampirkan Formulir 1721-A1 istri dalam SPT Tahunan-nya.
Ketentuan di atas tidak berlaku untuk kondisi- kondisi tertentu Ada tiga koo.iv n ing itap^j menyebabkan istri harus roe»akukan kewaph» perpajakannya sendiri. Kondisi pertama, dalam hai suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan I hakim. Kondisi kedua, tiikehf>n<t;iki secara tertulis okb I suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan hara I dan penghasilan. Kondisi le*4#jj. dikehendaki oleh istrij yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban j perpajakannya sendiri.
Meskipun pada ketiga kondisi di atas, penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah, t ipa khusus untuk kondisi kedua dan f neto suamiostri tetap dikenai pufU Uuu..»J penggahungan penghasilan neto meteka. 1 Jalani hal utm besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing nusii suami istri dihitung sesuai dengan perbujtdji^ penghasilan neto mereka. Pernyataan uu sesuai Uri bunyi Pasal Sayat (D UU titi

Ketika penghasilan istri memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh, tentu kewajiban perpajakannya di akhir tahun akan dijadikan satu dengan suami. Namun, apakah hal tersebut juga dapat langsung diterapkan untuk istri yang berpindah-pindah kerja dalam tahun berjalan?
Dalam artikel sebelumnya, jika Wajib Pajak pria yang berpindah-pindah kerja dalam satu tahun berjalan, maka yang bersangkutan masih dapat dikatakan sebagai pegawai yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja. Tetapi, hal ini akan menjadi bias jika Bukti Potong PPh Pasal 21 yang diterima pegawai dari perusahaan lama tidak diakumulasi atau digabungkan dengan penghitungan PPh Pasal 21 di perusahaan terakhir tempat pegawai tersebut bekerja.
Pada kondisi seperti itu, pegawai tersebut tentu akan memiliki lebih dari satu Formulir 1721-A1. Apabila ternyata total penghasilan pegawai di atas Rp60.000.000,00 setahun, semestinya hal tersebut tidak akan terlalu menjadi soal. Sebab, secara otomatis pegawai yang bersangkutan akan menggunakan Formulir 1770S. fei -_________________
Akan tetapi, yang agak membingungkan adalah ketika total penghasilan pegawai dalam setahun kurang dari Rp60.000.000,00. Jenis formulir SPT apakah yang harus digunakan, Formulir 1770SS atau 1770S? Sebagaimana telah dibahas pada tulisan sebelumnya, bagi pegawai yang memiliki lebih dari satu bukti potong dan total penghasilan di bawah Rp60.000.000,00 setahun, disarankan untuk tetap menggunakan Formulir 1770S. Dikatakan demikian, karena penghasilan-penghasilan tersebut masih harus diperhitungkan kembali untuk menentukan besaran PPh terutang di akhir tahun. Besar kemungkinannya, penghitungan ulang tersebut akan menyebabkan kurang bayar PPh.
Mungkin hal tersebut terlihat sangat mudah apabila kondisi ini dialami oleh Wajib Pajak pria atau wanita single. Namun, akan lain cerita jika yang mengalami adalah seorang wanita kawin. Pada hakikatnya, atas seluruh penghasilan istri yang berasal dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau lebih dari satu pemberi kerja, harus digabungkan dengan penghasilan suami.
Dalam kasus di lapangan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi, yaitu perusahaan sebagai pihak pemberi kerja mengakumulasi atau menghitung ulang PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja sebelumnya atau tidak. Adanya perbedaan kondisi tersebut, akan memberi dampak tersendiri pada jumlah pajak yang terutang nantinya.
Dalam hal penghasilan istri lebih dari satu pemberi kerja, di mana penghasilan tersebut tidak diakumulasikan oleh perusahaan yang baru, maka penghasilan istri harus diperhitungkan kembali pada saat pengisian SPT Tahunan suaminya. Sekali lagi, hal ini berpotensi menyebabkan jumlah pajak terutang yang lebih besar.
Lain halnya jika penghasilan istri lebih dari satu pemberi kerja, yang mana penghasilan tersebut telah diakumulasi oleh perusahaan yang baru. Di sini, penghasilan sang istri hanya perlu dilaporkan sebjgai

penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final pada SPT Tahunan suaminya, tanpa harus dilakukan penghitungan ulang.Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh di halaman 19.

Ketika hendak menggabungkan penghasilan istri dalam SPT Tahunan suami, ada satu hal penting yang harus diketahui, yaitu tentang asal muasal penghasilan suami dalam satu tahun?Mengapa demikian? Pasalnya, hal itu sangat berpengaruh pada penentuan jenis SPT Tahunan yang akan digunakan.
Ofrijtm hai__ penghasilan suami diperoleh dari
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka SPT Tahunan yang digunakan dalam pelaporannya adalah Formulir 1370. Namun, apabila penghasilan suami berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, maka SPT Tahunan yang digunakan adalah FormulirlZZDS.
Pertanyaannya kini, jika penghasilan suami di—bawah—Rp60.000.0QQftQ setahun, bisakah penggabungan penghasilan istri dilakukan di Formulir 1770SS? Jawabannya tentu tidak bisa. Sebab, untuk kondisi ini, suami memiliki penghasilan lain—berupa penghasilan istri—yang notabene pelaporannya tidak dapat diakomodasi dalam Formulir 1770SS.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya, Formulir 17J0S& hanya_diperuntukkan bagi WajibPajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari
tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi. Dari sini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa jenis SPT Tahunan suami yang dapat digunakan untuk pelaporan dan penghitungan kembali penghasilan istri adalah Formulir 1770 dan 1770S, tergantung dari mana penghasilan suami berasal. Seputar penentuan jenis SPT Tahunan yang dapat digunakan, telah diringkas dalam bagan.
Rupanya, hal ini juga berlaku untuk pelaporan dan penghitungan kembali penghasilan istri yang berpindah-pindah kerja dalam tahun berjalan. Dalam hal penghasilan istri dari perusahaan sebelumnya diperhitungkan kembali oleh perusahaan terakhir tempat istri bekerja, msfca Formulir 1721-A1 dari pemberi kerja terakhirlah       akan dijadikan j
pedoman dalam melakukan perigi .v _T>T Tahunan. I Dalam hal ini, penghasilan neto istri yang 'rcantum dalam bukti potong tersebut tidak dig&l». * dengan J penghasilan neto suami dan pengenaan ajak atas J penghasilan istri tersebut bersifat final
Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak} (PTKP) di formulir induk SPT Tahunan suami diisi







Bagan:



Ketika Penghasilan Istri Diakumulasikan Satu pemberi kerja
Penghasilan istri tidak digabung dan dilaporkan
Penghasilan istri digabung dan dihitung ulang
Suami
sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final
Ketika Penghasilan Istri Tidak Diakumulasikan Satu pemberi kerja —
Lebih dari satu pemberi kerja
Formulir 1770S Formulir 1770S Formulir 1770
Formulir 1770S Formulir 1770S Formulir 1770
Lebih dari satu pemberi kerja
Memiliki usaha/ pekerjaan bebas
Suami
Memiliki usaha/ pekerjaan bebas

WtFOOB
My. Tania adalah istri Tn. Anton. Pada awal Juni 2010, Ny. Tania memutuskan untuk pindah kerja dari PT A ke PT B, lantaran dijanjikan gaji yang lebih tinggi. Berikut ini adalah rincian informasi penghasilannya:
            Gaji dan PT A sebesar Rp3.S00.000,00 per bulan (Januart-Mei 2010);
            Gaji dari PT B sebesar Rp4.000.000,00 per bulan (Juni-Desember 2010);
             Baik di PT A maupun di PT B, Ny. Tfenia membayar Iuran pensiun sebesar Rpl00.000,00 per bulannya.
Berdasarkan informasi di atas, perbandingan penghitungan PPh Pasal 21 dalam hal PT B mengakumulasi penghasilan neto Ny. Tania dari PT A atau tidak, adalah sebagai berikut:
(dalam Rp,00)
ft
K—erewpen
PT A
PT B
(Tidak Mengakumulasi)
rrt
II
Gaji sebulan
3.500.000
4000.000
4.000.000
s
Gaji selama bekerja
17500.000
28.000.000 |
28.0000001
a
Pengurang:



8 T
Biaya jabatan
875.000
1.400.000
1.400.0001
t
kiran pensiun
500.000
700.000
700000 |

............  ...... -
Total pengurang
1375.000 2.100.000
2.100000

Penghasilan neto

25.900.000
25.900000 !
Penghasilan neto masa sebelumnya


16.125000
1 1 i
jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 (setahun/ disetahunkan)

25.900.000
42 025 000 j
i
PTKP(TVO)

15-840.000
15.840.000
IM :
Penghasilan Kena Pa>ak setahun/ disetahunkan
10.060.000
26.185 000 j

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tetahun/disetahunkan
14,250
503.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya


14250 I
■ ■■ |M |il------------ lllll ■ IJ IM j

PPh Pasal 21 terutang
14.250
503.000
149&00O

Apabila penghasilan dari PT A tidak diakumulasi oleh PT B dalam pembuatan formulir 1721-Al, maka penghasilan neto Ny. Tania—baik yang berasal dari PT A maupun PT 8—harus diperhitungkan kembal dalam SPT Tahunan suaminya. Lebih lanjut, atas PPh Pasal 21 Ny. Tania yang telah dipotong oteh PT A dan FT & dapat diperlakukan sebagai kredit pajak suaminya.
Sementara itu, apabila penghasilan dan PT A diakumulasi olah PT d dalam pembuatan formuAr 1721-Al. mafat Jumlah penghasilan neto Ny. Tania yang sebesar Rp42.025.000,00 akan d*a$nrkan c^*%t\jf peMniei ,«ig pengenaan pajaknya bemfat final di SPT Tahunan suaminya.



Iffgiwtrocus______________________________________
dengan "K/jnmlah tanggungan", bukan "K/I/jumlah tanggungan". Pasalnya, pajak atas penghasilan istri sudah bersifat final, sehingga PTKP untuk istri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami.
Tetapi, akan berbeda perlakuannya jika perusahaan terakhir tidak bersedia mengakumulasi dan menghitung ulang penghasilan istri dari perusahaan sebelumnya. Dalam hal ini, sang suami harus melakukan penghitungan ulang penghasilannya, ditambah dengan penghasilan- penghasilan yang diperoleh istrinya—baik yang berasal dari perusahaan yang lama maupun yang baru—beserta PPh Pasal 21 terutangnya.
Pada penghitungan ulang tersebut, penghasilan neto suami akan ditambahkan dengan penghasilan neto istrinya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan dengan PPh terutang suami. Oleh karena penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP yang digunakan pun menjadi "K/I/jumlah tanggungan".
Seperti diketahui bersama, perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Itu sebabnya, seluruh kewajiban perpajakan seorang istri dijadikan satu dengan sang suami. Dalam hal seorang istri berpenghasilan, maka hanya Formulir 1770S atau 1770-lah yang dapat digunakan suami.
mm
meskipun penghasilan suami dari satu pemberi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun. PasalnyJ penghasilan istri yang kewajiban pajaknya diwai^ suami dianggap sebagai penghasilan yang bersifat finaj Di lain sisi, Formulir 1770SS tidak dapat mengakomodasi hal itu.
Dari masalah pelaporan PPh sang istri berpindah-pindah tempat dalam tahun berial» dapat ditarik benang merah bahwa sebenarnya M tersebut bukanlah sesuatu yang sulit. Wajib Pjjj hanya perlu mencermati apakah penghasilan isti diakumulasikan oleh perusahaan terakhir tempati bekerja atau tidak.
Apabila penghasilan istri sudah diakumulasilj oleh perusahaan terakhir tempat istri bekeri maka penghasilan tersebut hanya perlu dilaporlul sebagai penghasilan yang pengenaan pajaki» bersifat final di SPT Tahunan suami. NamJ apabila perusahaan terakhir tidak mengakumulJ penghasilan istri dari masa sebelumnya, mal setiap penghasilan neto vang diperoleh istri hari diperhitungkan ulang dalam SPT Tahunan suan Dalam penghitungan ulang tersebut, penghasa neto istri akan ditambahkan dengan penghasil neto suaminya, baru kemudian dihitung p* terutang-nya. Selanjutnya, atas PPh Pasal I istri pada masing-masing bukti potong, d* diperlakukan sebagai kredit pajak suaminya ■












--
Terima kasih,

Raymond Hadisubrata


Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar