Sumbangan: Memberi atau Menukar?

Senin, 08/08/2011 07:29 WIB
Kolom PB Taxand
Sumbangan: Memberi atau Menukar?
PB Taxand : detikFinance detikcom –
Jakarta, Pada prinsipnya, sumbangantidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.
Terkecuali 6 jenis sumbangan saja. Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
1.      Sumbangan keagamaan
2.      Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
3.      Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
4.      Sumbangan fasilitas pendidikan
5.      Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
6.      Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluanmembangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimanadiatur dalam perubahan Undang- Undang PPh di tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudianmengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapatdibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPTTahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
2.      Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada TahunPajak sumbangan diberikan.
3.      Didukung oleh bukti yang sah.Lembaga yang menerima sumbangandan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjekpajak.
4.      Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosialyang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidakmelebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
5.      Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.

Sebenarnya jika pemberian sumbangan dilakukan denganniat yang tulus ikhlas tanpa pamrih, maka tidak perlu dikait-kaitkan denganpajak, atau meminta kepada negara agar mendapat keringan pajak gara-gara telahmenyumbang. Tapi kalau masih mengharapkan sesuatu, bukankah itu sama maknanyadengan MENUKAR? Atau sumbangan justru dianggap sebagai tax planning? NampaknyaPemerintah berniat mendorong Wajib Pajak untuk lebih berkontribusi dalambidang-bidang infrastruktur sosial, pendidikan, penelitian dan pengembangan,dan olahraga, termasuk menanggulangi bencana nasional.

Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata carapencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri KeuanganNo.76/ PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011. 
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar