Aturan Main Pemeriksaan Pajak

Senin, 01/08/2011 08:30 WIB

Aturan MainPemeriksaan Pajak
PB Taxand :detikFinance - detikcom -
Jakarta,Agar TataCara Pemeriksaan bisasejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei2011 berlaku beberapa Prosedur barudalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri
KeuanganNo.82/PMK.03/2011.Berikut catatan atas perubahan tersebut  : JangkaWaktu Pemeriksaan. Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaankantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo"awal 
pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggalSurat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebutbiasanya memiliki tanggal yang sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangkawaktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaandiperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harusmemberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaankepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelahdiperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulanuntuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa
belum menyelesaikanjuga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan danmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajakdalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksamenyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.

Kuesioner
Pemeriksa wajibmenyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan padaakhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akanmemberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kalidatang, yaitu :
a. Surat PemberitahuanPemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat PerintahPemeriksaan

Berita Acara HasilPertemuan
Sekarang diwajibkanuntuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah padasaat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan,menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak.Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau SuratEdaran Dirjen Pajak. SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasilpemeriksaan.
Di dalam Undang-UndangKUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salahsatu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapatdibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Keduaprosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHPkepada WP;
b. melakukanpembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.
SPHP adalah surat yang berisitentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi,dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hakkepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pembahasanakhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP danPemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam BeritaAcara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belahpihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WPtidak memberikan tanggapan SPHP ? apakah masih diundang dalam closingconference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP ataskehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHPmaka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untukhadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WPmemberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 harikerja tersebut termasuk dalam pembahasan
akhir hasilpemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untukmemberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 harikerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan.Setelah surat tanggapan selesai,kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan. Setelahtanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis danWP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undanganuntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan.Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah denganberita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasilpemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapanmaupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acarapembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP). Tim QAP ini hanya menggantikan tugasdari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaituditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkatKanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan,Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikankeputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasilpemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa.Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yangditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada
keputusan atassengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasanakhir hasil pemeriksaan. Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidakharus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan olehtim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atasketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajakkeluar.

Terhadap pemeriksaanyang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelumPeraturan Menteri Keuangan Ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedurdalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.

Dasar hukum :
Peraturan MenteriKeuangan No.82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.



Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar