METODE PERSENTASE PENYELESAIAN
Cost To Cost Basis
Dega megguakan metode dan perhitungan cost to cost basis persentase penyelesaian proyek pembangunan untuk satu periode atau satu tahun buku dihitung dengan cara membagi jumlah biaya proyek yang yata nyata dikeluarkan pada periode yang bersangkutan dnegna jumlah total perkiraan biaya proyek yang harus dikelaurkan untuk menyelesaiakan pembangunan (estimated total cost). Hasil bagi kedua usur biaya ini menunjukan persentase tingkat penyelesaian proyek dan ditunjukan dengan angka dalam satuan persen.
Biaya proyek (cost to date atau estimated total cost) adalah biaya biaya yag biasanya terdiri dari biayta yang berhubungan dengna proyek konstruksi, biaya yang dapat diattribusiukan pada aktivitas proyek dan dapat dialokasikan kepada proyek tsb serta biaya lain yang secara khsusu dapat ditaguihkan kepada pemberi kerja (Pengguna Jasa / Pemilik Proyek).
Untuk menghitung jumlah penghasilan yang harus diakui untuk periode tsb, metode ini menggunakan cara sbb :
Persentase tingkat penyelesaian proyek X total nilai proyek sesuai kontrak.
Dan untuk menghitung besarnya laba kotor :
Persentase tingkat penyelesaian proyek X total nilai perkiraan laba kotor secara keseluruhan.
atau dengan :
Mengurangi Penghasilan di langkah sebelumnya dengan cost to date.
Untuk contoh soal dan perhitungan silahkan lihat ke bagian 3
PENUTUP
Berkaitan dengna berapa besar penghasilan dan laba kotor yang harus diakui oleh pengusaha jasa konstruksi terhadap kontrak kerja mereka yang memakan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun pajak, pajak pada pada prinsipnya hanaya meperkenankan satu metode untuk dijadikan sebagai alat hitung yaitu metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaa.
Ketentuan ini hampir senada dengan para praktisi akuntansi yang pada umumnya memang mneyarankan pengusaha untuk mepergunakan metode tsb. Selain dinilai tidak menimbulkan distorsi pelaporan penghasilan da biaya percentage of compeltion method juga dinilai dapat mencerminkan performa pengusaha pada masing masing periode pelaksanaan konstruksi.
Meskipun menurut ketentuan akuntansi umum metode persentase ini dapat diaplikasikan melalui tiga cara tetapi banyak praktisi pajak yang berependapat bahwa hanya cost to cost basis lah yang boleh dipakai oleh WP pengusaha jasa kosntruksi. Pendapat ini muncul karena pada contoh perhitungan yang diberikan dalam memori penjelasan pasal 6 ayat 2 PP nomor 138 tahun 2000 cara yang dipakai adalah cost to cost basis. Selain itu cost to cost basis memang satu satunya cara perhitungan yan g paling populer da cenderung disarnakan oleh pratksisi akuntuansi untuk diaplikasika.
[UNTUK PERHITUNGAN DAN CONTOH SOAL MOHON LIHAT BAGIAN 3 DARI 3]
Berlajut ke bagian 3