Pajak Atas Pinjaman (Contoh)

Contoh:
Pada tahun 2010, PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut, telah diambil pada bulan Februari sebesar Rpl25 juta, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp25 juta, dan sisanya (Rp50 juta) diambil pada bulan Agustus.
Di samping itu, PT A mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Februari s.d. Maret sebesar                                                   Rp25.000.000,00
Bulan April s.d. Agustus sebesar                                                      Rp46.000.000,00
Bulan September s.d. Desember sebesar                                         Rp50.000.000,00
Dengan demikian, bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Januari
0,00
1 bulan
0,00
Februari s.d. Mei
125.000.000,00
4 bulan
500.000.000,00
Juni s.d. Juli
150.000.000,00
2 bulan
300.000.000,00
Agustus s.d. Desember
200.000.000,00
5 bulan
1.000.000.000,00
Jumlah


1.800.000.000,00


Rata-rata pinjaman per bulan = Rpl.800.000.000,00 : 12 = Rpl50.000.000,00.

Januari
0,00
1 bulan
0,00
Februari s.d. Maret
25.000.000,00
2 bulan
50.000.000,00
April s.d. Agustus
46.000.000,00
5 bulan
230.000.000,00
September s.d. Desember
50.000.000,00
4 bulan
200.000.000,00
Jumlah


480.000.000,00

Rata-rata deposito per bulan = Rp480.000.000,00 : 12 = Rp40.000.000,00.
20% x (Rpl50.000.000,00 - Rp40.000.000,00) = Rp22.000.000,00.
c.    Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Disadur dari ITR (Oktober 2011)


Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar