Contoh:
Pada tahun 2010, PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut, telah diambil pada bulan Februari sebesar Rpl25 juta, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp25 juta, dan sisanya (Rp50 juta) diambil pada bulan Agustus.
Di samping itu, PT A mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Februari s.d. Maret sebesar Rp25.000.000,00
Bulan April s.d. Agustus sebesar Rp46.000.000,00
Bulan September s.d. Desember sebesar Rp50.000.000,00
Dengan demikian, bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Januari | 0,00 | 1 bulan | 0,00 |
Februari s.d. Mei | 125.000.000,00 | 4 bulan | 500.000.000,00 |
Juni s.d. Juli | 150.000.000,00 | 2 bulan | 300.000.000,00 |
Agustus s.d. Desember | 200.000.000,00 | 5 bulan | 1.000.000.000,00 |
Jumlah | 1.800.000.000,00 |
|
b. Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank daiam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut. Misalnya, cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di bank pemerintah.
c. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
Disadur dari ITR (Oktober 2011)