Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan PPH Pasal 23

A. Tempat Terutang PPH Pasal 23
Prinsipnya adalah desentralisasi maksudnya pemotongan penyetoran dan pelaporan dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan pasal 23. Jadi tempat terutangnya pph pasal 23 dibagi menjadi dua :

  1. Untuk transaksi yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, jika transaksinya merupakan objek pemotonga pph pasal 23 maka pemotongan dan penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh kantor pusat.
  2. untuk transaksi yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka pemotongan , penyetoran dan pelaporan PPH pasal 23 tersebut dilakukan oleh kantor cabang yang bersangkutan
B. Saat terutang dan pemotngan pajak penghasilan pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 harus dipotong pada saat di bayarkan atau pada saat terutang atau pada saat dimana yang lebih dahulu terjadi diantara saat terutang dan saat pembayaran.  
Catatan : untuk keadilan bagi wajib pajak, baik bagi pemotong maupun subjek pajak yang dipotong, perlu dipertimbangkan mengenai hari bayar (payment date) yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian sewa atau pekerjaan. Sehingga hal ini berkaitan dengan bukti potong.
Penjelasan lebih lanjut mengenai saat terutang. Saat terutang yang dapat diterima semua pihak adalah sebagai berikut :
  1. Saat jatuh tempo yang tercantum dalam sertifikat misalnya jatuh tempo pembayaran bunga atau royalti.
  2. saat hari bayar yang ditentukan dalam kotrak / perjanjian atau dalam faktur misalnya pembayaran sewa imbalan jasa tekhnik dan imbalan jasa manajemen.
  3. saat tersediaanya pembayraan, misalnya untuk upah honorarium dan gaji
  4. saat tersedianya pembayaran sesuai keputusan Rapata Para pemegang Saham, misalnya untuk pembayraan dividen.
C. Tata cara penyetoran dan pelaporan :
  1. PPH pasal 23 disetorkan selama satu bulan takwim ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dnegan ssp paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  2. Pelaporan dilampiri lembar ke3 ssp bukti ssp dan daftar bukti pemotongan pph pasal 23 dan juga lembar ke 2 bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar