Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan

Pajak Atas Pinjaman (Contoh)

Contoh:
Pada tahun 2010, PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut, telah diambil pada bulan Februari sebesar Rpl25 juta, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp25 juta, dan sisanya (Rp50 juta) diambil pada bulan Agustus.
Di samping itu, PT A mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Februari s.d. Maret sebesar                                                   Rp25.000.000,00
Bulan April s.d. Agustus sebesar                                                      Rp46.000.000,00
Bulan September s.d. Desember sebesar                                         Rp50.000.000,00
Dengan demikian, bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Januari
0,00
1 bulan
0,00
Februari s.d. Mei
125.000.000,00
4 bulan
500.000.000,00
Juni s.d. Juli
150.000.000,00
2 bulan
300.000.000,00
Agustus s.d. Desember
200.000.000,00
5 bulan
1.000.000.000,00
Jumlah


1.800.000.000,00


Rata-rata pinjaman per bulan = Rpl.800.000.000,00 : 12 = Rpl50.000.000,00.

Januari
0,00
1 bulan
0,00
Februari s.d. Maret
25.000.000,00
2 bulan
50.000.000,00
April s.d. Agustus
46.000.000,00
5 bulan
230.000.000,00
September s.d. Desember
50.000.000,00
4 bulan
200.000.000,00
Jumlah


480.000.000,00

Rata-rata deposito per bulan = Rp480.000.000,00 : 12 = Rp40.000.000,00.
20% x (Rpl50.000.000,00 - Rp40.000.000,00) = Rp22.000.000,00.
c.    Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Disadur dari ITR (Oktober 2011)


Sumbangan: Memberi atau Menukar?

Senin, 08/08/2011 07:29 WIB
Kolom PB Taxand
Sumbangan: Memberi atau Menukar?
PB Taxand : detikFinance detikcom –
Jakarta, Pada prinsipnya, sumbangantidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.
Terkecuali 6 jenis sumbangan saja. Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
1.      Sumbangan keagamaan
2.      Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
3.      Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
4.      Sumbangan fasilitas pendidikan
5.      Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
6.      Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluanmembangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimanadiatur dalam perubahan Undang- Undang PPh di tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudianmengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapatdibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPTTahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
2.      Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada TahunPajak sumbangan diberikan.
3.      Didukung oleh bukti yang sah.Lembaga yang menerima sumbangandan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjekpajak.
4.      Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosialyang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidakmelebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
5.      Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.

Sebenarnya jika pemberian sumbangan dilakukan denganniat yang tulus ikhlas tanpa pamrih, maka tidak perlu dikait-kaitkan denganpajak, atau meminta kepada negara agar mendapat keringan pajak gara-gara telahmenyumbang. Tapi kalau masih mengharapkan sesuatu, bukankah itu sama maknanyadengan MENUKAR? Atau sumbangan justru dianggap sebagai tax planning? NampaknyaPemerintah berniat mendorong Wajib Pajak untuk lebih berkontribusi dalambidang-bidang infrastruktur sosial, pendidikan, penelitian dan pengembangan,dan olahraga, termasuk menanggulangi bencana nasional.

Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata carapencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri KeuanganNo.76/ PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011. 

PPH Final Konstruksi atau PPH Pasal 23 ?

SUMBER : Buletin Business News No. 6559 Tanggal 22 Desember 2000 dengan judul : PPH Final atas jasa konstruksi.

LATAR BELAKANG :
Perusahaan kami bergerak dibidang pemborong / kontraktor (Steel structure and general contractor) proyek yang kami kerjakan adalah seperti gedung, pabrik dan sebagainya.
Sehubugan dnegan berlakunya PP No. 73 / 1996 KMK no. 704/KMK.04/1996 serta SE-42 / PJ.4/1996 perihal: Pajak Penghasilan atas penghasiland ari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.



  • Jika kami menerima proyek pembangaunan gedung dan atas pembangunan gedung itu tidak kami kerjakan sendiri, tetapi kami subkan kepada masing masing pemborong (Pemborong WP Badan) seperti :


  1. Pengadaan da pekerjaan fabrikasi besi baja meliputi : pengadaan bahan, upah serta jasa fabrikasi sampai besi tersebut siaap dipasag di lapangan pemasang dilakukan sendiri.
  2. Pengadaan dan pekerjaan pengecatan, meliputi pengadaan bahan serta jasa pengecatann baik pada besi hasil fabrikasi atau pada tembok / plafon bangunan.
  3. Pengadaan dan pemasangan atap bangunan seperti genteng dan seng.
  4. Pegadaan dan pemasangan keramik, meliputi pengadaan keramik dan jasa pemasangan.
  5. Pengadaan dan pemasangan kusen, pintu jendela dan kaca meliputi : pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  6. pengadaan dan pemasangan plafon / internit bangunan meliputi : pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  7. Pengadaan dan pemasangan lift, meliputi pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  8. Pengadaan dan pemasangan auwning / pergola meliputi pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  9. pengadaan dan pemasangan partisi ruangan, meliputi pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  10. Pengadaan dan pemasangan pagar kawat (BRC) meliputi pengadaan bahan dan jasa pemasangan.
  • Definisi jasa konsultan sebagaiaman dimaksud dnegna peraturan diatas adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah bangunan.
  1. Apakah yang dimaksud dengan produk akhirnya adalah berupa bangunan? Jika kami menerima sebuah pekerjaan pembangunan gedung dan kami kerjakan sendiri seluruhnya sampai gedung itu berdiri da diserahkan kepada pemiliknya apakah maksud dan definisi jasa konstruksi seperti ini?
  2. Apakah jenis pekerjaan sebagimana dimaksud dengan pertanyaan A masuk kedalam pengertian bangunan? swebagaiaman dimaskud dengan peraturan tersebut diatas



  • KEP DIRJEN Kep 176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaiman dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf C UU no. 10 tahun 1994 antara lain : jasa instalasi / pemasangan peralatan.
  1. Apa yang dimaksud dnegan pengertian peralatan sebagaiaman dimaksud dalam keputusan tersebut
  2. Apakah pemasangan serperti dibawah ini dikriteriakan sebagai peralatan :
    • pemasangan Kunci pada pintu
    • pemasangan Karpet pada lantai
    • pemasangan Pintu pada gedung
    • dan lainnya
JAWABAN :
Setelah membaca surat diatas, pertanyaan A dan B berkaitan dengan perlakukan perpajakan atas jasa konstruksi. Perlakuan perpajakan atas jasa konstruksi telah diatur melalui :
  1. PP No. 73 Tahun 1976 Tentang pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan konsultan.
  2. KMK No. 704 / KMK. 04 / 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konsturksi dan jasa konsultan.
  3. SE DIREJEN PAJAK SE-42/PJ.4/1996 taggal 31 Desember 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Sesuai dengan ketentuan diatas maka atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan PPh final sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Sedangakan Atas Jasa perencanaan konsturksi , pengawasan konstruksi dan imbalan jasa konsultan kecuali konsultan hukum da konsultan pajak idkenakan PPh final sebesar 4%.

PPh atas jasa konstruksi dikenakan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi hasil atau melalui penyetoran sendiri oelh pemberi jasa dalam hal pemberi jasa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak.
Dengan berlakunya PP No. 73 Tahun 1996 maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tidak lagi menjadi objek pemotongan PPH pasal 23. Sebelum ada aturan diatas, atas jasa konstruksi dikenai pajak 1.5% da bersifat tidak final. Dengan adanya ketentuan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1997 ini ada penyederhaan proses administrasi pemotongan pajak atas jasa konstruksi, karena penghasilan yang telah dipotong maupun pajak yang telah dipotong tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Badan pemberi jasa, dan bagi WP yang semata mata bergerak dibidang usaha jasa konstruksi tidak lag diwajibkan menyetor PPH Pasal 25.

JAWABAN BUTIR A butir 1-10 dan B 
Merupakan objek PPH Final 2% dan wajib dipotong oleh penerima jasa, kalau kita hanya semata mata mengacu pada ketentuan yang ada pada ketiga peraturan tersebut diatas, maka kita mejad ragu ragu apakah butir 1-10 merpakan obejk PPh Final yang wajib dipungut oleh pemberi pekerjaan dari sub kontraktornya. Apalagi jika dikaitkan dengan KEP DIRJEN PAJAK NOMOR KEP 176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 bisa bisa butir butir tsb diatas dapat dikategorikan sebagai jasa instalasi / pemasangan yang dikenakan PPH Pasal 23 dengan tarif 15% dari perkiraan penghasilan netto sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN (Tarif efektif 6%)

Keraguan ini timbul karena pengertian jasa konstruksi menurut KMK no. 704/KMK.04/1996 adalah pemberian jasa perencaaan, pelaksanaan, pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan. Adanya kata kata produk akhir berupa bangunan tersebut diatas mensyaratkan bahwa jasa konstruksi harus berkaitan dengan produk akhir berupa bangunan. Jadi kalau tidak ada produk akhir berupa bangunan , maka kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi (Di tahun 2008 dengan peraturan terbaru telah ditambahkan kata kata produk akhir adalah berupa bangunan atau bentuk lainnya !)

Pengertian bagunan menuruk KMK tersebut adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, dibawah tanah, dan atau air.

Namun dengan mencermati isi surat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang kontraktor yang mernima proyek pembangunan gedung dan atas pembagunan gedung itu tidak dikerjakan sendiri tetapi di subkan kepada masing masing pemborong, menurut hemat kami kegiatan dalam butir butir diatas termasuk dalam kategori jasa produksi yang produk akhirnya adalah bangunan. dalam hal ini berlakulah ketentuan butir 2 SE No.42/PJ.4/1996 yang menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi WP baik kedudukannya sebagai kontraktor dan subkontraktor.

Dengan demikian atas pengadaan dan pekerjaan butir2 diatas maka pemberi pekerjaan wajib memotong pajak final atas pembayaran jasa kontraktor pada subkontraktor yang mengerjakannya.

JAWABAN B
Penjelasan diatas sekaligus menjawab pertanyaan B. Produk akhir berupa bangunan yang dimaksudkan adalah bangunan sebagai wujud hasil pekerjaan konstruksi. Jadi jika perusahaan menerima sebuah pekerjaan pembangunan gedung dan dikerjakan sendiri seluruhnya sampai gedug itu berdiri dan diserahkan kepada pemiliknya, maka hal ii termasuk dalam pengertian jasa konstruksi. Demikian pula hayal jika dalam pembangunan gedung tersebut mendukung semua pekerjaan untuk menjadi bangunan maka pekerjaan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi. Pekerjan sebagaiman dimaksud pertanyaan A dapat dimasukan kedalam pengertian bangunan karena pekerjaan tersebut secara simultan mendukung pekeraan jasa konstruksi.

JAWABAN C

Untuk pertanyaan ketiga atau C apakah yang dimaksud dengan pengertian peralatan dalam keputusan tersebut dalam KEP 176/PJ./2000 tidak dijelaskan pengertian peralatan. Kata kata pemasangan peralatan merupakan contoh yang diberikan untuk menjelaskan pengertian jasa instalasi . pemasangan.

Kami berpendapata bahwa isitilah peralatan dalam KEP.176/PJ./2000 bukan dalam konteks jasa konstruksi. Sebagaimana dimaksud dalam KMK 704/KMK.04/1996 tetapi lebih bernauansa pada jasa tekhnik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dipotong PPH pasal 23. Dengan demikian menurut hemat kami, pekerjaan pemasangan kunci pada pintu, pemasangan karpet pada lantai dan pemasangan pintu pada gedung bukan termasuk dalam pengertian pemasangan peralatan sebagaiaman dimaksud KEP 176/PJ./2000 tetapi lebih dekat kepada pengertian jasa konstruksi sebagaimana dimasku KMK No. KEP 704/KMK.04/1996

Catatan Tambahan
Pengenaan pajak atas jasa konstruksi terhadap sub kon diatas menimbulkn pengenaan pajak berganda atas objek penghasilan yang sama. Pada saat dibayar kepada subkon, anda harus memtorong PPh final dan disetorkan selanjutnya atas keseluruhan penyerahan pekerjaan kepada penerima jasa.  Anda akan dipotong PPH final lagi, jadi atas jumlah penghasilan yang disubkon kan terkena PPh dua kali. Dengan demikian terfi efektif pajak yang dikenakan kepada Anda akan lebih besar dari 2% . Hal seperti ini memang menumbukan ketidak adilan tetapi begitulah konsekuensi dari pengenaan pajak final  yang sulit untuk dihindari.

Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan PPH Pasal 23

A. Tempat Terutang PPH Pasal 23
Prinsipnya adalah desentralisasi maksudnya pemotongan penyetoran dan pelaporan dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan pasal 23. Jadi tempat terutangnya pph pasal 23 dibagi menjadi dua :

  1. Untuk transaksi yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, jika transaksinya merupakan objek pemotonga pph pasal 23 maka pemotongan dan penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh kantor pusat.
  2. untuk transaksi yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka pemotongan , penyetoran dan pelaporan PPH pasal 23 tersebut dilakukan oleh kantor cabang yang bersangkutan
B. Saat terutang dan pemotngan pajak penghasilan pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 harus dipotong pada saat di bayarkan atau pada saat terutang atau pada saat dimana yang lebih dahulu terjadi diantara saat terutang dan saat pembayaran.  
Catatan : untuk keadilan bagi wajib pajak, baik bagi pemotong maupun subjek pajak yang dipotong, perlu dipertimbangkan mengenai hari bayar (payment date) yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian sewa atau pekerjaan. Sehingga hal ini berkaitan dengan bukti potong.
Penjelasan lebih lanjut mengenai saat terutang. Saat terutang yang dapat diterima semua pihak adalah sebagai berikut :
  1. Saat jatuh tempo yang tercantum dalam sertifikat misalnya jatuh tempo pembayaran bunga atau royalti.
  2. saat hari bayar yang ditentukan dalam kotrak / perjanjian atau dalam faktur misalnya pembayaran sewa imbalan jasa tekhnik dan imbalan jasa manajemen.
  3. saat tersediaanya pembayraan, misalnya untuk upah honorarium dan gaji
  4. saat tersedianya pembayaran sesuai keputusan Rapata Para pemegang Saham, misalnya untuk pembayraan dividen.
C. Tata cara penyetoran dan pelaporan :
  1. PPH pasal 23 disetorkan selama satu bulan takwim ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dnegan ssp paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  2. Pelaporan dilampiri lembar ke3 ssp bukti ssp dan daftar bukti pemotongan pph pasal 23 dan juga lembar ke 2 bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23.