Pengambilan dana dianggap dividen terselubung

Sumber : ITR Volume VI Edisi 34 / 2007

Permasalahan
Terbanding telah malekaukan pemeriksaan pajak kepada pemohon pada tahun 2001 . Pemeriksaan pajak yang dilakukan terbading adalah untuk menguji pemeuhan kewajiban perpajakan Pemohon terkait dengan pajak penghasilan pasal 23 tahun pajak 1999.
Berdasarka pemeriksaan pajak tersebut, terbanding menemukan adanya Objek PPH Pasal 23 yang menurut Terbanding merupakan divide terseblubung yang dibayarkan pemoho kepada salah satu pemegang sahamnya.Atas dasar ini diterbitkanlah Surat keteapan pajak kurang bayar PPH Pasal 23.



Penyelesaian
Untuk meneliti keberatan pemoho atas koreksi terbanding didalam SKPKB dalam surat uraian badigya,, terbanding telah meminta kepada pemohon agar dapat meberikan fotokopi SKPKB, buku kas, buku bank, rekening koran, buku piutang, kartu persediaan, serta rincian nama, alamat dan PWP pengurus / pemegang saham dan data data terkait lainnya agar terbadning dapat meneliti ulang keberatan pemohon.
Namun atas permintaa tersebut pemohon tidak memberikan data yang diminta. Dalam surat bantahanya, pemohon menyatakan bahwa atas permintaan tersebut telah dipeuhi da sudah dierahkan kepada terbanding.
Pemohon juga menjelaskan bahwa koreksi terbanding adalah tidak benar kara pada tahun 1999 kondisi keuangan perusahaan tidak mendukung untuk pembayaran divide da pemohon juga telah mejelaskan hal ini kepada terbanding pada saat pemeriksaan.

Putusan dan pertimbangan majelis.
Berdasarkan penelitian majelis, koreksi PPH Pasal 23 yang dilakukan terbanding dilakukan karena adanya pembayaran dividen berupa pengambilan uang kas kecil oleh pemegang saham. Selain itu berdasarkan kertas kerja pemeriksaan terbanding dapat diketahui bahwa berdasarkan rincian hubungan rekening koran terdapat jumlah dana yang diambil oleh pemegang saham secara pribadi sehingga atas jumlah tersebut merupakan dividen terselubung dan atas pembayaran dividen teresebut belum diptoong PPH pasal 23.

Atas koreksi terbanding tersebut dalam persediangan pemohon mengemukakan bahwa koreksi terbanding masih berhubungan dengan koreksi PPH badan yaitu atas penyetoran dana yang dulu pernah dilakukan oleh direktur perusahaan dan ada hubungannya dengan hutang piutang.

Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh majelsi dalam persediangan diatas didapatkan petunjuk bahwa pembayaran dividen terselubung berhubungan dengan banding atas PPh badan tahun pajak 1999 yaitu berkaitan dengan koreksi terbanding atas peredaran usaha.

Atas koreksi tersebut majelis berpedapatan bahwa penyetoran yag dilakukan oelh direktur perusahaan kepada perusahaan yang dipimpinya adalah dalam rangka hubunga hutang piutang sehingga berkseimpulan pengambilan dana yang dilakukan oleh direktur perusahaan merupakan pembayaran / pelunasan dalam rangka hutang piutang bukan muerpakan pembayran dividen, sehingga tidak termasuk ked alam objek PPH Pasal 23.

Berdasarkan uraian diatas, majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan pemohon.
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar