Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
Fungsi kepabeanan secara garis besar :
1. Pengawas
2. Pelayanan dalam lalu lintas barang keluar dan masuk daerah pabeanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)