001 Fasilitas PPN - Batasan


Batasan Pemberian Fasilitas PPN



Hanya Diberikan Terbatas Untuk :
1. Mendorong EKSPOR sbg prioritas asional di EPTE atau untuk pengembangan wilayah lain di dalam daerah pabean yang dibentuk khusus untuk maksud ttt.
2. Menampung kemungkinan PERJANJIAN dengan NEGARA atau negara2 lain dalam bidang perdagangan dan investasi.
3. Mendorong penginkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlkukan dalam rangka PROGRAM IMUNISASI NASIONAL.
4. Menjamin tersedianya PERALATAN TNI / POLRI untuk melindungi wilayah RI dari ancaman internal dan eksternal.
5. Menjamin tersediaanya DATA BATAS dan FOTO UDARA wilayah RI yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional.
6. Meningkatakan PENDIDIKAN dan kecerdasana dengan membantu tersedianya BUKU BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, BUKU PELAJARAN AGAMA dengan harga yg relatif terjangkau masyarakat.
7. Mendorong PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH.

8. Menjamin tersedianya PERUMAHAN LAPISAN BAWAH yaitu RS, RSS, RUSUN.
9. Mendorong pengembangan ARMADA NASIONAL di bidang angkutan DARAT, AIR, dan UDARA.
10. Mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya BARANG bersifat STRATEGIS setelah berkonsultasi dengan DPR.
Peraturan Terkait



Pasal 16B UU PPN
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

0 komentar:

Posting Komentar